Besarnya jumlah penerimaan pajak membutuhkan peran serta Wajib Pajak dan konsultan pajak dalam pelaksanaan sistem pemungutan pajak. Penggunaan Self Assessment System dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban maupun hak perpajakannya, di antaranya adalah menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Hal tersebut menyebabkan kebenaran pembayaran pajak tergantung pada kejujuran dan perilaku Wajib Pajak itu sendiri dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak adalah subjek pajak. Subjek pajak adalah mereka (orang atau badan) yang memenuhi syarat subjektif. Wajib Pajak ialah orang pribadi dan badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Subjek Pajak
- Orang pribadi merupakan subjek pajak yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.
- Pajak badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya.
Dari sisi Wajib Pajak Badan, mengharapkan kewajiban perpajakan yang harus dibayarnya seminimal mungkin karena Wajib Pajak Badan ingin memaksimalkan pendapatan yang mereka peroleh dari usaha mereka.
Berbagai kendala yang mempengaruhi motivasi wajib pajak membayar pajak, salah satunya yakni ketidaktahuan para wajib pajak yang tidak ditunjang dengan pendidikan yang baik akan mempengaruhi motivasi wajib pajak tersebut dalam membayar pajak sehingga wajib pajak mempengaruhi sudut pandang dan cara berfikir.
Faktor-Faktor Kurang Antusias Membayar Pajak
- Kurang pengetahuan tentang pajak, karena masih langkanya informasi yang sederhana dan mudah dimengerti.
- kekurangannya informasi tentang perpajakan
- tidak berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap pajak.
Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Indonesia
Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia ini merupakan tugas bagi pemerintah untuk membenahinya. Oleh karena itu pemerintah selalu mengupayakan perbaikan kualitas pelayanan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan yang nantinya bermuara kepada kepatuhan wajib pajak.
Dalam hal ini, pemerintah pun telah mengupayakan sistem administrasi perpajakan yang modern. Sistem administrasi perpajakan yang modern atau yang dapat disebut dengan modernisasi administrasi perpajakan merupakan sistem administrasi yang mengalami proses perubahan agar kinerjanya lebih baik dari sebelumnya sehingga dapat lebih efisien, ekonomis dan cepat yang diringkas ke dalam program reformasi administrasi perpajakan.
Dengan pengoptimalan pelayanan-pelayanan dan dimudahkannya sitem pelayanan pajak inilah maka wajib pajak diharapkan akan merasa puas dan nyaman atas pelayanan kantor pajak yang diberikan, sehingga pada akhirnya mampu menumbuhkan kepatuhan secara sukarela untuk membayar pajak.
Masih banyaknya warga negara sebagai wajib pajak yang kurang paham mengenai kewajiban untuk membayar pajak serta peraturan atau sistem yang ada dianggap masih kompleks, menjadi acuan dasar untuk pemerintah untuk selalu berupaya mengadakan penyuluhan atau sosialisasi di bidang perpajakan demi menambah wawasan lebih mengenai perpajakan dari wajib Pajak di Indonesia. pemerintah harus berupaya pula untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses pemungutan pajak. Sehingga apabila terjadi sebuah pelanggaran atau penyimpangan maka akan diberikan sanksi yang tegas. Sanksi ini sudah diatur dalam aturan perundang-undangan, adapun pemberian sanksi yang tegas.

